Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain:-surat nikah, daftar susunan keluarga yang sah, surat keterangan kematian, surat keterangan kejandaan kedudaan, fotokopi sah akte kelahiran anak, pas foto ukuran 3x4, salinan sah SK CPNS, salinan sah SK PNS, daftar susunan keluarga yang dilampiri FC KK, fotokopi KTP janda duda, salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir, salinan sah surat 17 Perbesar Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023. Liputan6.com, Jakarta Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023. Dalam PMK ini juga ditetapkan bahwa pensiunan PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan dana santunan sebesar Rp6 juta. Namun, ada kondisi khusus yang harus dipenuhi untuk berhak menerima dana santunan tersebut, yaitu jika pasangan dari pensiunan PNS - suami atau istri - telah meninggal. Hal ini diatur dalam Pasal 4 PMK No. 23 Tahun 2023. 2. Cara mencairkan dana pensiun di Taspen. Setelah semua persyaratan lengkap, maka hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah membawanya ke kantor cabang Taspen sesuai domisili pensiunan PNS. Jika dokumen yang dibawa lengkap nantinya Taspen akan memberikan Kartu Identitas Pensiun atau Karip. Pengurusan Asuransi Kematian Pensiun atau Istri/Suami/Anak Pensiunan Meninggal Dunia 1) Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran : a) Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades. Selain karena mendapat gaji tetap, menjadi PNS juga mendapat jaminan hari tua dalam bentuk dana pensiun. PNS wajib pensiun setelah usianya mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi PNS yang mendekati BUP, Anda harus tahu apa saja yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun. 1. Wajib Memperoleh Izin Cerai. Hal penting sebelum bercerai, harus memenuhi syarat perceraian PNS berupa memperoleh izin cerai atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Mencermati ketentuan ini, setiap PNS yang hendak mengajukan cerai gugat atau cerai talak ↗, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. vufx1aq.

santunan kematian istri pensiunan pns