Semuaulamaahlu sunnah yang terpercaya menyepakati bahwa bepergian untuk berziarah ke makam Nabi SAW adalah satu di antara ibadah yang paling utama. Satu dari bentuk pengagungan dan rasa syukur atas jasa besar Rasulullah SAW yang tidak mungkin bisa dibalas. Yang benar bahwa melakukan perjalanan ke makam Rasulullah SAW adalah perbuatan yang
Olehkarena itu, sebagai seorang muslim harus menunaikan salat tepat waktu. Tak hanya salat wajib, salat sunnah pun sebaiknya rajin dikerjakan agar mendapat ridha Allah SWT. Salat sunnah memang baik bila dikerjakan setiap saat. Namun sebenarnya ada waktu-waktu tertentu yang terlarang untuk menunaikan salat, kecuali kondisi kuat tertentu.
Namunjika pemakaman di tiga waktu ini dilakukan tanpa sengaja maka tidak apa-apa. Namun begitu ada ulama yang mengatakan bahwa hadis ini berlaku sebagaimana makna tekstualnya. Artinya hukumnya terlarang kecuali jika dalam kondisi darurat tanpa memandang kesengajaan. Sehingga ketika ada jenazah yang karena sebab tertentu baru bisa dimakan di
penguburan jenazah sebaiknya jangan segera dilaksanakan Pertanyaan Lainnya : Kemampuan awal peserta didik adalah pemahaman. pengalaman. pengetahuan prasyarat dan segala sesuatu yang dimiliki oleh peserta didik sebagai pengetahuan awal (prior knowledge) dan disusun secara hirarkis sebagai?
Sunnahdalam Memandikan Jenazah. 4 November 2019. Karena semua amal perbuatan harus disertai dengan niat sehingga apa yang kita lakukan mendapatkan pahala di sisi Allah. Niat tidak ada lafalnya, cukup dalam hati, bismilah niat memandikan jenazah sebagai ibadah karena Allah. Dalil terkait niat sebagaimana sabda nabi Muhammad saw berikut ini:
๏ปฟ1 Membaca niat. Membaca niat untuk menjalankan ibadah salat jenazah, harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram seperti saat sedang melaksanakan niat salat fardu. Adapun lafal niat yang harus dibaca antara lain: Bila salat jenazah secara sendirian dan jenazah berkelamin laki-laki, bacaannya; "Aku niat salat atas jenazah
Contohperbuatan taat peraturan dalam agama islam yaitu Menjalankan sholat lima waktu, puasa, dan melaksanakan perintah-perintah Allah yang lain Kompetisi dalam kebaikan Kompetisi adalah aktivitas manusia untuk mencapai tujuan dengan cara mengalahkan orang lain atau kelompok. Allah SWT, membuat sunah (aturan) bagi alam, ada jasa ada balas
MRu7. - Bagaimana hukum menunda penguburan jenazah? Apalagi baru-baru ini muncul berita orang tua di Pemalang menyimpan jenazah anaknya di rumah. Kita mungkin pernah menjumpai beragam masalah yang membuat prosesi pemandian hingga penguburan jenazah menjadi tertunda. Hukum menunda penguburan jenazah dalam Islam itu pun perlu diketahui. Sebab pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah menyegerakannya. Melansir laman Islam NU, Rasulullah SAW bersabda "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian", HR Bukhari. Baca Juga CEK FAKTA Tiba di Rumah Duka, Jenazah Ferdy Sambo Langsung Diserbu Warga Berdasarkan hadits ini, Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Maโrifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat bahwa tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya. โDan tidak tunda pelaksanaan shalat jenazah karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya berdasarkan hadits shahih Bersegeralah kalian dengan urusan jenazahโ. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya", Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Maโrifah Alfazh al-Minhaj [Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, h. 51. Dengan mengulas pendapat Imam Nawawi, Muhammad al-Khatib al-Syirbini lalu merinci bahwa ketika sebelum sholat jenazah telah hadir beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu lagi. Beliau lalu melanjutkan โMeskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bahwa apabila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah sebanyak 40 orang ini dianjurkan dalam mensholati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi". Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, sebenarnya sudah jelas bahwa sangat tidak dianjurkan untuk menunda penguburan jenazah, kecuali dalam jangka waktu sebentar saja. Misalkan hanya menunggu 1-2 jam demi alasan tertentu. Baca Juga CEK FAKTA Anak Ferdy Sambo Pingsan saat Kedatangan Jenazah Sang Ayah Usai Dieksekusi Jika sampai menunda pemakaman jenazah dalam jangka waktu lama, maka hal tersebut sudah termasuk kategori zalim terhadap jenazah. Seperti itulah hukum menunda penguburan jenazah dalam Islam.
- Dalam ajaran Islam, orang meninggal dianjurkan untuk segera diurus proses pemakamannya, dan itu termasuk mensalatinya. Pemakaman jenazah dianjurkan untuk tidak ditunda-tunda atau diulur waktunya. Salah satu alasan penyegeraan proses pemakaman jenazah ini ialah agar secepatnya memperoleh ganjaran alam kubur, sebagaimana tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW โBersegeralah merawat jenazah, bila ia adalah orang baik, maka mempercepat perawatannya adalah kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Bila jenazah buruk, maka kalian telah melepaskannya dari pundak kalian,โ Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasaโi, dan Ibnu Majah. Kendati demikian, Sutomo Abu Nasr menuliskan dalam Pengantar Fiqih Jenazah 2018 24, salat jenazah boleh ditunda karena alasan-alasan tertentu. Misalnya, karena menunggu kedatangan dari keluarga yang menjadi wali si mayat. Bagaimanapun juga, wali dari si mayat adalah orang yang paling berhak menjadi imam salat jenazah keluarganya. Wali mayat yang utama ditunggu, terdiri dari urutan yang paling berhak menjadi imam salat jenazah, yakni mulai dari bapak, kakek, anak laki-laki, cucu, ahli waris ashabah sesuai dengan urutan hak warisnya, serta anak keluarganya dzawil arham. Akan tetapi, wali mayat boleh ditunggu selama kedatangannya tidak dalam jangka waktu lama. Jika diperkirakan bahwa menanti wali mayat bisa lebih dari seminggu, atau jenazah menunjukkan tanda-tanda membusuk, hukumnya haram ditunggu, dan jenazah harus segera disalatkan, lalu dikebumikan. Menunda salat jenazah juga diperbolehkan selagi dalam jangka waktu pendek, misalnya menunggu hingga jemaah berjumlah 40 orang. Hal ini disebabkan adanya sunah menggenapkan orang yang menyalatkan jenazah hingga 40 jamaah. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Kuraib RA sebagai berikut "Anak 'Abdullah bin 'Abbas di Qudaid atau di 'Usfan meninggal dunia. Ibnu 'Abbas lantas berkata, 'Wahai Kuraib [mantan budak Ibnu 'Abbas], lihat berapa banyak orang yang akan menyalati jenazahnya.' Kuraib berkata, 'Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu 'Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, 'Ada 40 orang'. Kuraib berkata, 'Baik kalau begitu.' Ibnu 'Abbas lantas berkata, 'Keluarkan mayit tersebut, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas disalatkan [salat jenazah] oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa'at [do'a] mereka untuknya," Muslim. Selain itu, salat jenazah juga boleh ditunda untuk hal-hal yang ada maslahatnya. Dilansir dari NU Online, hal-hal yang dianggap ada maslahatnya di keadaan tertentu tersebut seperti mensterilkan jenazah yang mengidap penyakit menular, yang menurut dokter harus ditangani secara khusus; atau untuk keperluan otopsi dalam penegakan hukum; hingga penelitian medis. Untuk menunda proses perawatan jenazah, penting kiranya untuk menanyakan kepada keluarga bersangkutan agar bermufakat terkait hal tersebut. Sebab, pada dasarnya, memandikan, menyalati, dan menguburkan jenazah harus segera dilakukan, dan jika memungkinkan tidak ditunda-tunda juga Shalat Jenazah Rukun, Bacaan Doa, Hingga Syarat Sah Tata Cara, Niat Salat Gaib Sholat Ghoib & Beda dari Salat Jenazah - Sosial Budaya Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom
Kematian memang tidak melihat waktu. Kapan saja bisa terjadi dan dimana saja termasuk pada waktu malam masyarakat memilih menunda pemakaman di waktu malam dan menunggu ke esok anda harinya. Namun ada pula yang memutuskan untuk segera memakamkan malam itu juga dengan beragam apa hukum menguburkan jenazah waktu malam hari? Mengutip Syekh al-hathab menyatakan boleh menguburkan jenazah pada malam hari. Menurut imam an-nawawi pemakaman Fatimah putri Rasulullah SAW dilaksanakan malam hari menunjukkan kebolehan demikian jika memang memungkinkan pelaksanaan siang hari selama tidak ada halangan tentu lebih utama. Sebagai ulama menghukumi makruh memakamkan jenazah pada malam berbeda pendapat perihal hukum mengubur jenazah pada malam hari. Sebagian ulama memakruhkan hal tersebut lantaran hadis Nabi dari Uqbah bin Amirุซููุงูุซู ุณูุงุนูุงุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููููููุงููุง ุฃููู ููุตูููููู ูููููููู ุฃููู ุฃููู ููููุจูุฑู ูููููููู ู
ูููุชูุงููุง ุญูููู ุชูุทูููุนู ุงูุดููู
ูุณู ุจูุงุฒูุบูุฉู ุญูุชููู ุชูุฑูุชูููุนู ููุญูููู ูููููู
ู ููุงุฆูู
ู ุงูุธูููููุฑูุฉู ุญูุชููู ุชูู
ูููู ุงูุดููู
ูุณู ููุญูููู ุชูุถูููููู ุงูุดููู
ูุณู ููููุบูุฑููุจู ุญูุชููู ุชูุบูุฑูุจูโAda tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelamโ HR Muslim.Mereka merujuk pada hadis riwayat muslim dari jabir bingung abdullah. Sewaktu Rasulullah sedang ber khutbah beliau pernah mendapatkan kabar ada seorang sahabat yang meninggal pada saat itu. Sahabat beliau meninggal saat malam hari sampai dia di shalatkan secara bersama-sama keesokan harinya kecuali memang ada hal yang Nawawi memaparkanุงูุตูุงุจ ุฃู ู
ุนูุงู ุชุนู
ุฏ ุชุฃุฎูุฑ ุงูุฏูู ุฅูู ูุฐู ุงูุฃููุงุช ูู
ุง ููุฑู ุชุนู
ุฏ ุชุฃุฎูุฑ ุงูุนุตุฑ ุฅูู ุงุตูุฑุงุฑ ุงูุดู
ุณ ุจูุง ุนุฐุฑ ููู ุตูุงุฉ ุงูู
ูุงูููู ูู
ุง ุณุจู ูู ุงูุญุฏูุซ ุงูุตุญูุญ ูุงู
ูููุฑูุง ุฃุฑุจุนุง ูุฃู
ุง ุฅุฐุง ููุน ุงูุฏูู ูู ูุฐู ุงูุฃููุงุช ุจูุง ุชุนู
ุฏ ููุง ููุฑูYang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. Syarh Muslim, 6/114Namun sekali lagi mayoritas ulama berpandnagan hukum memakamkan jenazah malah hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah banyak pula sayang Nabi termasuk Abu Bakar yang dimakamkan pada malam hari ูุฏ ุฏูู ุฃุจู ุจูุฑ ุจุงููููBoleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. HR. BaihaqiLarangan Rasulullah tersebut bukan sebab waktu pemakaman malam hari. Melainkan faktor kekhawatiran jika pada malam hari ada yang menshalatkan ketidak kesempurnaan pengkhafanan sebab waktu malam atau faktor hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang larangan mengubur mayat pada malam hari, maka menurut para ulama, hadits itu larangan tersebut ditujukan jika mengubur di malam hari mengakibatkan hak yang wajib bagi mayat tidak karena itu, ada hadits yang sah dalam kitab Shahih Muslimุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููู
ูุง ุงูููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ูู ุณููููู
ู ุฒูุฌูุฑู ุฃููู ููููุจูุฑู ุงูุฑููุฌููู ุจูุงูููููููู ุญูุชููู ููุตููููู ุนูููููููโDari Jabir bin Abdullah, dia berkata, โNabi shallallahu alaihi wa sallam melarang mengubur mayat pada malam hari sehingga mayat tersebut dishalatkan.โ HR. Muslim 943Hadits ini menunjukkan bahwa jika mayat tersebut telah dishalati, maka boleh dikuburkan pada malam nabi yang bernama Uqbah bin Amr ra. pernah menuturkanุซููุงูุซู ุณูุงุนูุงุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููููููุงููุง ุฃููู ููุตูููููู ูููููููู ุฃููู ุฃููู ููููุจูุฑู ูููููููู ู
ูููุชูุงููุง ุญูููู ุชูุทูููุนู ุงูุดููู
ูุณู ุจูุงุฒูุบูุฉู ุญูุชููู ุชูุฑูุชูููุนู ููุญูููู ูููููู
ู ููุงุฆูู
ู ุงูุธูููููุฑูุฉู ุญูุชููู ุชูู
ูููู ุงูุดููู
ูุณู ููุญูููู ุชูุถูููููู ุงูุดููู
ูุณู ููููุบูุฑููุจู ุญูุชููู ุชูุบูุฑูุจูAda tiga waktu, Rasulullah saw. melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin. Pertama, ketika matahari baru terbit sehingga sudah naik ke atas. Kedua, ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga condong sedikit. Ketiga, ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam. Hadis riwayat Ahmad Muslim dan Abu Daud bagaimana hukum menunda pemakaman? Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang menyelisihi sunah. Bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, karena ia bersabda,ุฃูุณูุฑูุนููุง ุจูุงููุฌูููุงุฒูุฉู ููุฅููู ุชููู ุตูุงููุญูุฉู ููุฎูููุฑู ุชูููุฏููู
ููููููุง ููุฅููู ูููู ุณูููู ุฐููููู ููุดูุฑูู ุชูุถูุนูููููู ุนููู ุฑูููุงุจูููู
ูโSegeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.โ HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944.Seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabdaุนู ุฃู
ุณูู
ุฉ ุฑุถู ุงููู ุนููุง ูุงูุช ุฏุฎู ุฑุณูู ุงููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุนูู ุฃุจู ุณูู
ุฉุ ููุฏ ุดู ุจุตุฑูุ ูุฃุบู
ุถูุ ุซู
ูุงู ุฅู ุงูุฑูุญ ุฅุฐุง ููุจูุถ ุชุจุนู ุงูุจุตุฑ โSesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar.โ HR Muslim.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID u0TsMnsoFlo2WUB1fJ8StEbPjsNvN8ABczh8os37H9IHq0zjKYxjIg==
Ketika seseorang meninggal dunia, maka jenazahnya bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarganya. Tetapi juga orang lain yang berada di sekitarnya. Sebab hukum mengurus jenazah dalam Islam ialah fardhu kifayah. Mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan hingga menguburkan jenazah mesti dilakukan oleh banyak hal-hal wajib, ada pula hal-hal yang disunnahkan untuk menyempurnakan penguburan jenazah. Selengkapnya terangkum di bawah Menguburkan JenazahDisunnahkan untuk bersegera mengurus penguburan jenazah. Maksudnya ialah tidak menunda terlalu lama dengan sengaja, karena dikhawatirkan dapat membawa keburukan. Namun, tidak berarti pula harus terburu-buru dalam proses pengurusan jenazah dalam Islam karena yang utama ialah memanfaatkan waktu dengan baik dan teratur. Sebagaimana dalil di bawah Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau berkata Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุฃูุณูุฑูุนููุง ุจูุงููุฌูููุงุฒูุฉู ููุฅููู ููุงููุชู ุตูุงููุญูุฉู ููุฑููุจูุชูู
ููููุง ุฅูููู ุงููุฎูููุฑู ููุฅููู ููุงููุชู ุบูููุฑู ุฐููููู ููุงูู ุดูุฑููุง ุชูุถูุนูููููู ุนููู ุฑูููุงุจูููู
ูุฑูุงู ู
ุณูู
โBersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang shalih, maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila bukan orang shalih, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian.โ HR Muslim.Al Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata โPendapat yang benar ketika mengangkat mayit adalah berjalan sedang-sedang saja tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, Red.. Hadits-hadits yang menjelaskan akan bersegera, maksudnya tidak terlalu cepat ketika berjalan. Dan hadits-hadits yang menjelaskan untuk sederhana dalam berjalan, maksudnya bukan berjalan sangat lambat. Maka makna hadits-hadits tersebut digabungkan dengan mengambil tengah-tengah, antara ifrath dan tafrith. Lihat At Taโliqat Ar Radhiyyah, Syaikh Al Albani, hlm. 1/ 454.Mengangkat Jenazah dari Seluruh Sudut Keranda dengan Sifat TarbiโMaksudnya ialah mengangkat jenazah pada empat sudut keranda sesuai dengan hadits di bawah Ibnu Masโud Radhiyallahu anhu,ูู ุงุชููุจูุนู ุฌูููุงุฒูุฉู ููููููุญูู
ููู ุจูุฌูููุงููุจู ุงูุณููุฑููุฑู ูููููููุง ููุฅูููููู ู
ููู ุงูุณูููููุฉู ุซูู
ูู ุฅููู ุดูุงุกู ููููููุชูุทููููุนู ููุฅููู ุดูุงุกู ููููููุฏูุนูุฑูุงู ุงุจู ู
ุงุฌูโBarangsiapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah dia mengangkat dari seluruh sudut keranda, karena hal itu merupakan Sunnah. Apabila dia mau, maka hendaknya mengangkat hingga selesai. Dan kalau dia tidak mau, hendaknya dia tinggalkan.โ HR. Ibnu Majah.Tidak Duduk Sampai Jenazah Berada di TanahPada saat mengiringi proses pemakaman jenazah menurut Islam disunnahkan untuk tidak duduk hingga jenazah berada tepat di Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุฅูุฐูุง ุงุชููุจูุนูุชูู
ู ุฌูููุงุฒูุฉู ููููุง ุชูุฌูููุณููุง ุญูุชููู ุชููุถูุนูุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
โApabila kalian mengikuti jenazah, maka janganlah duduk hingga diletakkan.โ HR. Bukhari dan Muslim.Berwudhu Setelah Mengangkat JenazahBagi yang telah mengangkat jenazah untuk dikuburkan, maka dianjurkan untuk berwudhu setelahnya. Salah satu manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan diri dari Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ู
ููู ุบูุณูููู ู
ููููุชูุง ููููููุบูุชูุณููู ููู
ููู ุญูู
ููููู ููููููุชูููุถููุฃูุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงูุชุฑู
ุฐูโBarangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang mengangkatnya, maka hendaklah dia berwudhuโ.โ HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya.Itulah beberapa hal yang disunnahkan dalam menguburkan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Semoga mampu memberikan manfaat dan mengingatkan kita akan kematian sehingga dapat memotivasi diri pada tujuan beriman kepada Allah subhanahu wa taโala. Aamiin insya Allah.
perbuatan sunah pada waktu melaksanakan pemakaman jenazah